GRESIK – Satreskrim Polsek Dukun, menangkap seorang residivis kasus pencurian spesialis buka jok motor bernama Ahmad Zaki warga Desa Pringgoboyo, Lamongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kejadian berawal disaat warga yaitu para ibu-ibu yang melihat gerak gerik orang mencurigakan di halaman parkiran masjid disaat warga sedang menjalankan sholat isya berjamaah.
Menurut keterangan Ali Imron selaku Takmir Masjid Desa Wonokerto, pelaku seorang diri melancarkan aksi. dan sudah melakukan pengerusakan 2 unit motor matic milik pak Suyud RT 06 dan H. Faizin RT 04 yang terparkir di parkiran masjid.
“Pelaku sempat keluar ke gang utara masjid jalan kaki memutari masjid, dan mau kembali untuk mengambil sepedanya yang tertinggal, karena sepeda pelaku sudah dikerumuni warga, pelaku balik keselatan dan karena warga sudah tau ciri-ciri pelaku, sehingga pelaku dengan mudah tertangkap di RT 01/RW 01. tutur warga 16/05/2022.
Pelaku bernama Ahmad Zaki merupakan residivis pencurian dan sudah melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama yaitu merusak jok motor dan juga mobil.
Setelah dapat laporan dari warga, Kanit Reserse Aipda Reza Wahyu W.S.E. menerjunkan Anggota untuk menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan situasi hingga aman dan kondusif.

“Pelaku merupakan residivis pencurian, ditangan pelaku, ditemukan berbagai barang bukti kunci motor, kunci mobil dan barang bukti lainnya dari hasil kejahatannya di wilayah lain. tutur anggota polsek Dukun.
Akibat perbuatannya ini, menurut Kapolsek Dukun IPTU SUGIARTO S.H. tersangka Ahmad Zaki kini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke -5 Primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selasa 17/05/2022.