GRESIK – Dengan maraknya pemberitaan media online maupun media cetak atas pembelian atribut pelantikan kepala desa terpilih seharga 900 ribu yang diduga difasilitasi oleh oknum DPMD kab. Gresik dengan alasan keseragaman atribut.
dimana awal mula informasi temuan dugaan itu di sampaikan oleh Bawean Corruption Watch ( LSM BCW ) kepada salah satu media membuat Komisi I DPRD Gresik geram melakukan pemanggilan hearing tertutup bersama PMD Kamis 12/5 /2022 yang dilanjutkan selasa 17/5/2022 mengingat hearing pertama PLt. DPMD tidak dapat hadir hanya dihadiri oleh kabid yang ada di PMD
Dengan pertemuan yang kedua ini membuat Dari Nazar, SH direktur LSM BCW semakin geram setelah mendengar informasi hasil hearing yang kedua antara PMD dan Komisi I DPRD Kab. Gresik,
Menurut Dari Nazar, SH tidak ada alasan pembenaran bagi pelaku dengan dalih kesepakatan dan penyeragaman atribut sebab setiap tahun pelantikan kades tidak pernah gagal walaupun PMD tidak menyeragamkan atribut dengan kesepakatan apalagi kesepakatan itu diduga tidak izin bupati, sehingga tindakan oknum PMD ini “kecerobohan” berfikir dengan cara nabrak asas asas hukum yg tertuang dalam UU. 28/1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan juga tindakan diluar asas KEPATUTAN dan KEPATUHAN selaku aparatur negara “tandasnya.
Disamping itu dugaan oknum PMD diduga melanggar pasal 12 huruf e UU. 20/2001
Saya berharap pada Komisi I tidak hanya memanggil hearing pada PMD saja tetapi harus menelaah temua itu dan memberikan rekomendasi pada bupati agar memberikan sanksi jabatan pada yg bersangkutan siapapun yg terlibat sebab sudah mencoreng nama baik pemerintahan daerah. dan bupati saya berharap melakukan pemeriksaan kepada para pelaku melalui Inspektoratnya atas dugaan itu, berharap bupati berani mengambil langkah sesuai kewenangannya demi nama baik pemerintahan sekarang jangan membiarkan persoalan menjadi “bola liar’
Begitu pula Kejaksaan negeri diharapkan melakukan penggalian data informasi atas dugaan di PMD agar semua menjadi titik terang.” sebab pada prinsipnya kejahatan tidak melihat nilai besarnya uang tetapi bentuk kejahatan yang dilakukan. ” tuturnya” dengan geram.